JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Direktur Utama Bank 9 Jambi dan tiga orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi gagal bayar.
Hal ini diumumkan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Elan Suherlan, yang didampingi Aspidsus dan Asintel, di Aula Kejati Jambi Lantai 4, Selasa (9/5).
Kejati Jambi, Elan Suherlan saat menjelaskan kronologi kasus ini mengatakan, pada tahun 2017 dan 2018 Bank Jambi melakukan investasi penempatan dana pada PT. SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan) dalam bentuk pembelian MTN (Medium Term Note atau Surat utang jangka menengah).
Dalam proses penerbitan MTN tersebut, PT. SNP (selaku emiten/penerbit) telah menggunakan laporan keuangan yang datanya dimanipulasi sehingga kondisi keuangan perusahaan seolah-olah terlihat sehat dan memiliki prospek usaha yang bagus, padahal faktanya sejak tahun 2010 PT. SNP telah mengalami kesulitan keuangan yang terlihat dari cashflow perusahaan dimana uang keluar lebih besar daripada uang yang masuk.
"Data laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya tersebut kemudian digunakan oleh PT. MNC Sekuritas (selaku arranger yang ditunjuk oleh PT. SNP) dalam menyusun dokumen penawaran MTN PT. SNP berupa Info Memorandum dan Teaser untuk disampaikan kepada calon investor yang salah satunya adalah Bank Jambi," ujarnya.
Dalam bertindak selaku arranger, PT. MNC Sekuritas telah menerima keuntungan resmi yang besarannya berkisar antara 0,5% s/d 1% dari nilai transaksi MTN PT. SNP dengan Bank Jambi, selain itu terjadi juga kesepakatan pemberian fee tidak resmi yang merupakan keuntungan tidak wajar dari PT. SNP kepada PT. MNC Sekuritas sebesar 3% yang pemberiannya dilakukan melalui PT. Tunas Tri Artha yang seolah-olah bertindak selaku selling agent atau agen penjual dari PT. MNC Sekuritas. Fee 3% inilah yang kemudian digunakan oleh PT.
"MNC Sekuritas untuk melancarkan bisnisnya dengan melakukan sejumlah pemberian diantaranya rumah, uang, mobil, moge, tabungan beserta ATM, dan biaya perjalanan ke luar negeri kepada pihak tertentu pada Bank Jambi sehingga kemudian Bank Jambi bersedia menempatkan dana dengan cara membeli MTN PT. SNP tanpa melalui prosedur yang seharusnya. Akibatnya ditengah perjalanan jangka waktu MTN, PT. SNP tidak mampu membayar coupon/bunga MTN kepada Bank Jambi dan mengalami gagal bayar pada saat jatuh tempo," terang Elan Suherlan.
Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai sebesar Rp 310 miliyar lebih. (raf)